Serdik PPG Prajabatan Dapat Dijadikan Syarat Seleksi PPPK
Sahabat Sergur, Terdapat infomasi terbaru menganai Seleksi PPPK yang sering ditunggu oleh kalangan guru. Kemdikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pengumuman untuk semua jenjang sekolah seperti TK, SD, SMP, SMA, dan juga SLB tentang Serdik PPG.
Pengumuman kemdikbud untuk semua jenjang seperti TK, SD, SMP, SMA dan juga SLB adalah mengenai persyaratan untuk melamar pada program seleksi untuk menjadi pegawai ASN.
Salah syarat yang diumumkan oleh kemdikbud tersebut memiliki kaitan dengan sertifikat sebagai pendidik. Untuk seluruh satuan Pendidikan yang belum mendapatkan sertifikat Pendidikan tersebut harus mengetahui kebijakan dari kemdikbud ristek tersebut.
Hal tersebut dikarenakan kemdikbud telah menyampaikan pengumuman terkait kebijakan terkait sertifikat pendidik tersebut. Hal tersebut juga disampaikan khusus untuk PPG Prajabatan melalui akun Instagram resmi dari kemdikbud @ppgkemendikbud.
Untuk guru atau pendidik yang berstatus sebagai honorer ataupun yang telah berstatus sebagai ASN, sertifikat pendidik sangatlah penting. Hal tersebut dikarenakan sertifikat pendidik tersebut dapat menunjang kesejahteraan guru dan juga karier guru.
Hal tersebut dikarenakan segala ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005. Dari aturan tersebut dijelaskan bahwa guru yang menerima tunjangan sertifikasi adalah guru yang telah di sertifikasi atau telah melakukan sertifikasi.
Jika guru tersebut belum mendapatkan sertikat atau melakukan sertifkasi, guru tersebut dapat terlebih dahulu untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan ataupun PPG Pra Jabatan.
Program PPG Prajabatan sendiri adalah program yang dikhususkan untuk guru yang belum terdaftar pada dapodik dan juga fresh graduate. Oleh sebab itu hal tersebut berguna untuk mengikuti seleksi guru.
Selain hal yang disebutkan diatas, kemdikbud juga mengumumkan bahwa sertifikat pendidik tersebut yang berasal dari program PPG Prajabatan sangat berguna karena dijadikan salah satu syarat untuk guru dalam melamar menjadi jabatan fungsional guru.
Untuk fresh graduate yang telah memiliki sertifikat pendidik PPG Prajabatan hal tersebut akan berpengaruh dalam seleksi ASN PPPK. Fresh graduate tersebut akan masuk dalam pelamar umum dan hal tersebut telah diatur pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Sedangkan untuk fresh graduate yang tidak memiliki sertifikat pendidik dan juga tidak terdaftar pada dapodik maka hal tersebut tidak masuk dalam daftar kategori pelamar ASN dan juga PPPK.
Untuk guru yang ingin melakukan pendaftaran harus mengetahui berbagai persyaratan untuk seleksi tersebut.
Adapun persyaratan untuk seleksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia
- Data belum terdaftar dalam Dapodik atau Siimpatika sebagai guru ataupun kepala sekilah
- Ijazah yang dimiliki minimal adalah D4 dan juga S1 yang juga telah terdaftar pada PD DIKTI
- Memilik IPK dengan skor minimal 3.00
- Memiliki usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember saat pendaftaran.
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan juga rohani
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
- Memiliki surat keterangan bebas Narkotika
- Pakta intregitas yang telah ditanda tangani
- Bersedia mengikuti tahapan seleksi PPG Prajabatan seperti seleksi administrasi, tes substasif, dan juga tes wawancara
Hal diatas adalah hal yang perlu disiapkan guru saat mendaftar PPG Prajabtan. Demikian informasi mengenai Sedik PPG Prajabatan Dapat Dijadikan Syarat Seleksi PPPK.
Sekian pembahasan Serdik PPG Prajabatan Dapat Dijadikan Syarat Seleksi PPPK, semoga bermanfaat ya sahabat Sergur. Wasalam