Usulan Kenaikan Pangkat Bagi PNS Akan Dimulai 1 Juli 2022, Inilah Syarat Pengajuan Lengkapnya
Sahabat Sergur, Ada kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), mulai 1 Juli 2022, usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2022 akan dibuka.
Penerimaan usulan kenaikan pangkat PNS tersebut berakhir pada 31 Agustus 2022, sebagaimana tertuang dalam Surat Deputi Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan, informasi tersebut.
"Iya (bisa diajukan pada 1 Juli-31 Agustus 2022)," kata Satya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Sebelum usulan kenaikan pangkat berakhir, PNS masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas persyaratan.
Lantas, apa saja berkas persyaratan yang dibutuhkan?
Syarat usul kenaikan pangkat PNS
Bagi PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat, berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti dikutip dari @BKNgoid, 20 Juni 2022:
Syarat kenaikan pangkat reguler:
- Sudah empat tahun pada pangkat terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK terakhir
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu:
- Fotokopi dan legalisir SK terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK Jabatan Fungsional Tertentu
- SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Penilaian Angka Kredit (PAK).
Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural:
- Sudah empat tahun pada pangkat terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK Jabatan
- Fotokopi dan legalisir SK Pelantikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
Selain syarat di atas, masih ada beberapa berkas yang menjadi persyaratan usulan kenaikan pangkat PNS. Berikut rinciannya:
1. Pilihan memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah untuk PNS menduduki jabatan struktural:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan PPK (Penilaian Prestasi Kerja) satu tahun terakhir
- Salinan sah dari STTB/ijazah
- Salinan sah Sertifikat Tanda Kelulusan (STL) ujian kenaikan pangkat penyesuian ijazah
- Surat keterangan tugas/izin belajar
- Surat keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan.
2. Pilihan memperoleh STTB/ijazah untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
- Salinan sah dari STTB/ijazah Asli PAK
- Surat keterangan tugas/izin belajar.
3. Pilihan jabatan struktural:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan
- Untuk pelantikan jabatan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- Surat pernyataan pelantikan
- Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- Rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) tentang hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- Untuk kenaikan pangkat sebelum promosi JPT
4. Pilihan jabatan yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan
- Untuk pelantikan jabatan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 berlaku Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- Surat pernyataan pelantikan
- Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
5. Kenaikan pangkat reguler:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I/II
- Salinan sah STTB/ijazah
- Bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan
- Salinan sah perintah untuk tugas belajar
- Bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu
- Salinan SK CPNS dan SK PNS untuk kenaikan pangkat pertama
- Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk
- Bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu
6. Pilihan jabatan fungsional tertentu:
Nota usul
Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Asli PAK
- Asli klarifikasi PAK
- Untuk jabatan dokter, perawat, dokter gigi, apoteker, guru, pengawas sekolah, dan penilik
- Berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan
- Untuk pelantikan jabatan setelah PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- SPMT
- Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- Surat pernyataan pelantikan
- Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
7. Pilihan PNS selesai dan lulus tugas belajar:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
- Salinan sah dari STTB/ijazah
- Salinan sah perintah untuk tugas belajar
8. Luar biasa:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
- Surat keputusan penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya ditandatangani asli oleh PPK
9. Pilihan penemuan baru:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
- Salinan sah Kepres tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Badan/Lembaga
10. PNS yang melaksanakan tugas belajar untuk Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Salinan sah perintah untuk tugas belajar
11. Pilihan dikerjakan di luar instansi induk dan diangkat Jabatan Struktural/Jabatan Fungsional Tertentu:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk Asli PAK
- Untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu
*Berkas persyaratan yang tidak ditandatangani oleh pejabat yang seharusnya, wajib melampirkan surat penunjukan PLT.
Sekian pembahasan Usulan Kenaikan Pangkat Bagi PNS Akan Dimulai 1 Juli 2022, Inilah Syarat Pengajuan Lengkapnya, semoga bermanfaat ya sahabat Sergur. Wasalam