Resmi, 3 Tunjangan Guru Cair Mulai Bulan Juni 2022, Berikut Informasi Lengkapnya
Sahabat Sergur, Ada Kabar buat guru dari pemerintah yang akan mulai menyalurkan 3 jenis tunjangan guru mulai pada bulan Juni 2022.
Kabar ini tentunya ini merupakan kabar baik dan sangat dinanti- nantikan bagi para guru diseluruh Indonesia yang mengharapkan tunjangan tersebut guna kesejahteraan guru.
Info ini juga sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Kemendikbud mulai menetapkan Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan pada tahun 2022.
Perlu juga disimak dalam pembayaran Tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pada putusan Permendikbud tersebut, Guru Asesmen Sipil Negara Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus secara daring atau online yang terdapat pada info GTK atau bisa di akses melalui laman GTK.
Info lainnya juga, Puslapdik telah melakukan sinkronisasi data guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Berikut ini admin akan menjelaskan 3 jenis tunjangan guru 2022 yang akan cair mulai Bulan Juni, apa saja itu ? Yuk simak informasi selengkapnya.
1. Tunjangan Khusus
Tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Tunjangan Khusus ini biasa juga di sebut Tunjangan Daerah Terpencil, jadi bagi Bapak dan Ibu yang di tugaskan untuk mengajar di daerah yang daerah dinyatakan terpencil maka akan mendapatkan tunjangan khusus ini. Tunjangan Khusus ini di usulkan langsung oleh Dinas terkait.
2. Tambahan Penghasilan
Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan panghasilan.
Jadi apabila Bapak dan Ibu guru belum sertifikasi atau belum lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru) berarti Bapak Ibu masuk kedalam penerima tambahan penghasilan atau Tamsil.
Namun perlu di pahami juga, ada beberapa syarat untuk bisa mendapatakan atau menjadi penerima tambahan penghasilan.
3. Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Lalu bagaimana jadwal Pembayaran tunjangan guru 2022 yang meliputi Tunjangan Profesi guru dan tunjangan khusus?
Berikut ini merupakan rincian jadwal lengkapnya :
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus
- Pembayaran Triwulan I dijadwalkan pada bulan Maret
- Pembayaran Triwulan II dijadwalkan pada bulan Juni
- Pembayaran Triwulan III dijadwalkan pada bulan September
- Pembayaran Triwulan IV dijadwalkan pada bulan November
- Pembayaran Triwulan I dijadwalkan pada bulan Maret
- Pembayaran Triwulan II dijadwalkan pada bulan Juni
- Pembayaran Triwulan III dijadwalkan pada bulan September
- Pembayaran Triwulan IV dijadwalkan pada bulan November
Berdasarkan informasi di atas, kabar gembira datang berkenaan dengan tiga tunjangan yaitu tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan yang akan mulai dicairkan paling cepat bulan Juni.
Jadwal ini merupakan pembayaran tunjangan guru 2022 untuk Triwulan 2 berdasarkan Permendikud Nomor 4 tahun 2022.
Sekian pembahasan 3 Tunjangan Guru Cair Mulai Bulan Juni 2022, semoga bermanfaat ya sahabat Sergur. Wasalam