Inilah 6 Kategori Guru Yang Dihentikan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Oleh Kemendikbud Dan Pemerintah Daerah
Sahabat Sergur, Tunjangan sertifikasi guru yang diterima oleh guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kesejahteraan guru.
Upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan guru-guru yang ada di Indonesia. Akan tetapi, tunjangan tersebut bisa saja dihentikan oleh Kemendikbud dan Pemerintah Daerah.
Dikutip BeritaSoloraya.com dari kanal Youtube Guru Abad 21 pada Jumat, 21 Mei 2022, berdasarkan regulasi atau peraturan yang ditetapkan Kemendikbud, terdapat enam kategori bagi guru PNS atau non PNS bisa dihentikan pencairan tunjangan sertifikasinya.
Guru PNS
Bagi guru PNS regulasi merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Pada Permendikbud tersebut Mengatur tentang Juknis dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (1), tertulis bahwa:
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah :
- Mendapat Tugas belajar; dan/atau
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
- Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Meninggal dunia
Guru Non PNS
Bagi guru Non PNS regulasi merujuk pada Persejen Kemendikbud Nomor 18 tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan terkait peraturan Penghentian Pembayaran bagi Guru Non PNS apabila :
- Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya
- Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya
- Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.