Syarat Dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2022 Lewat Akun SIMPKB
Persyaratan untuk PPG 2022
Persyaratan untuk daftar PPG akan disajikan sebagai berikut:
- Telah diangkat sebagai guru hingga 31 Desember 2015.
- Terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 31 Juli 2017.
- Memiliki nuptk (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau empat diploma (D-IV) universitas yang memiliki program studi terakreditasi, sebagaimana dibuktikan dengan pemindaian diploma S-1 / D-IV.
- S-1 / D-IV terKualifikasi akademik yang sesuai dengan program studi di PPG diikuti.
- Masih aktif mengajar terbukti dengan mengadakan distribusi SK dari tugas pengajaran dari prinsip 5 (LIMA) pada tahun lalu (mulai tahun 2018).
- Status guru PNS, guru bukan pegawai negeri di sekolah umum, dan Guru tetap Yayasan(GTY).
- Guru bukan Pegawai Negeri Sipil di sekolah-sekolah umum sebagaimana dibuktikan dengan keputusan pengangkatan Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun (mulai 2018).
- Usia paling tinggi 58 tahun dihitung hingga 31 Desember 2018.
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Bebas Narkotika , psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- BerPerilaku baik.
Persyaratan di atas ditujukan oleh guru swasta atau guru bukan pegawai negeri di sekolah negeri .
Cara mendaftar PPG pada tahun 2022
Buka Google Chrome atau Mozilla dan ketik alamat ini: https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgpo/login
Kemudian masukkan nama pengguna SIMPKB dan kata sandi yang telah terdaftar dan kemudian klik tombol Login.
Atau Anda juga dapat masuk menggunakan akun belajar.id .Jika Anda tidak memiliki akun SIMPKB, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu melalui link ini Daftar
Jika Anda telah berhasil memasuki SIM PKB, jika Anda lolos ppg akan muncul pemberitahuan jika Anda diundang sebagai kandidat untuk peserta pendidikan profesional guru pada tahun 2022.
Ketika Bapak ibu memilih menu "Selanjutnya" untuk muncul berbagai menu
- Seleksi akademik
- Seleksi administrasi
- Konfirmasi Kesediaan
- Penetapan peserta
- Lapor diri
Pada halaman tersebut, informasi akan muncul sebagai berikut. Program pendidikan profesional guru dalam Jabatan diperuntukkan hanya untuk bapak ibu yang telah memenuhi persyaratan berikut.
- Tidak memiliki sertifikasi pendidik
- Status guru (PNS / CPNS /honor daerah/GTY)
- TMT maksimal 2015
- Kualifikasi Pendidikan Wajib D4 / S1.
Usia maksimum 58 tahun pada tahun 2019. Berdasarkan basis data dapodik dari Kementerian Kementerian dan Kebudayaan (Cut off 30 Oktober 2019), Anda termasuk dalam daftar kandidat untuk program ini.
Daftarkan diri Anda segera sebelum tanggal tenggat waktu ditentukan.
Verifikasi file dokumen di atas persyaratan akan dilakukan sebelum pelaksanaan Pretes PPG 2022
- Selanjutnya Pilih menu "Mendaftar"
- Setelah itu Sobat guru akan diminta lagi memilih menu "Daftar Sekarang".
- Jenjang PPG Mapel,
- Bidang studi PPG,
- Kualifikasi pendidikan,
- Tahun Wisuda Sarjanah Diploma (S1),
- Jenis studi pendidikan,
- Jurusan atau program studi,
- Fakultas,
- Nama perguruan tinggi,penerbit Ijazah
Kemudian Sobat Guru mengunggah file dengan scan ijazah S1 asli dan upload berkas pertama untuk menjadi guru, ukuran file maksimum 1MB dan minimal 100 KB dengan format PNG / JPEG.
Jika semuanya diisi dengan benar dan sepenuhnya tolong lanjutkan
Apabila semuanya sudah di isi dengan benar dan lengkap silahkan melanjutkan pendaftran peserta PPG dengan memilih menu Lanjut.
Sekian pembahasan Syarat Dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2022 Lewat Akun SIMPKB, semoga bermanfaat ya sahabat Sergur. Wasalam