Berikut 4 Kategori Guru Dipastikan Tetap Menerima Tunjangan Walau Tidak Mengajar 24 Jam
Sahabat Sergur, Seperti yang kita ketahui bahwa Kemendikbud telah meluncurkan kurikulum baru, yaitu Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini kabarnya akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2022/2023.
Kurikulum Merdeka, memberikan banyak perubahan dari segi karakteristik, pembelajaran, dan asesmen yang dilakukan oleh guru. Tidak hanya itu, hal yang berbeda dari sebelumnya adalah pengurangan jam pelajaran di sebagian besar mata pelajaran pada setiap jenjangnya.
Selanjutnya akan berdampak pada tunjangan-tunjangan yang diterima oleh guru tersertifikasi. Perubahan jumlah jam pelajaran, tentunya akan berdampak pada beban mengajar guru yang berjumlah 24 jam yang juga berkurang.
Hal ini telah dijelaskan oleh Kemendikbud perihal implikasi jam mata pelajaran terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kemendikbud juga menyampaikan bahwa pengurangan jam mengajar tidak akan merugikan guru dari segi TPG.
Implikasi Kurikulum Merdeka terhadap Tunjangan Sertifikasi
Karena selama ini syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah guru harus memenuhi beban mengajar 24 jam perminggu. Banyak guru yang dibuat bingung dengan pengurangan jam mengajar tersebut.
Hal demikian terjadi karena pada struktur kurikulum merdeka tersebut lebih banyak mengalihkan pada pembelajaran berbasis projek (project based learning) dan mengurangi jam pelajaran pada mata pelajaran. Pengurangan jam mengajar akan terjadi setelah kurikulum baru ini diterapkan secara nasional.
Dua poin tersebut antara lain adalah mengenai jam mengajar yang berkurang di kurikulum merdeka dan terkait dengan bagaimana nasib tunjangan profesi yang merupakan hak guru. Ada dua poin yang kiranya dapat menjadi benang merah dalam menerjemahkan pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul di kalangan guru saat ini.
Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2022
Perlu di perhatikan syarat atau kriteria penerima tunjangan sertifikasi, rujukannya masih di Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4. Berikut syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Tahun 2022.
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
- Memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Permendikbud nomor 4 tahun 2022 ini merupakan aturan terbaru yang dikeluarkan di tahun 2022 ini. Aturan ini membahas terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten atau kota.
4 Kategori Guru yang Tidak Wajib Mengajar 24 Jam
Di dalam aturan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada poin syarat penerima tunjangan profesi, dijelaskan bahwa ada pengecualian. Pengecualian yang dimaksud berlaku khusus untuk syarat ke 6 yang berbunyi “memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Kemudian dikecualikan untuk 4 (empat) kriteria guru. Berikut penjelasannya. Di mana peraturan perundang-undang yang dimaksud pada syarat pencairan tunjangan profesi adalah bahwa guru sertifikasi haruslah memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu.
1. Guru ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan
Artinya jika ada guru ASN daerah yang mengikuti pelatihan selama 3 bulan, maka jangan khawatir karena guru tersebut tetap menerima tunjangan profesi guru asalkan mendapatkan izin dari pembina kepegawaian. Meskipun dalam hal ini jumlah jam mengajar 24 jamnya berkurang.
Pengecualian yang pertama adalah berbunyi “guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.”
2. Guru ASN yang mengikuti program pertukaran atau magang
Kemudian yang kedua adalah pengecualian berlaku bagi “guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.”
Kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat karena dapat memberikan pengalaman-pengalaman yang berbeda untuk kemudian diterapkan di sekolah asalnya masing-masing. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ada banyak program pertukaran guru, baik antar daerah, provinsi atau bahkan lintas negara.
Dalam artian boleh tidak mengajar sebanyak 24 jam perminggu. Tentunya dengan catatan mendapatkan persetujuan atau izin dari pejabat pembina kepegawaian di daerah masing-masing. Kategori guru ini juga diberikan pengecualian.
3. Guru ASN yang bertugas di daerah khusus
Kategori guru yang boleh tidak mengajar sebanyak 24 jam perminggu adalah “guru ASN di daerah yang bertugas di daerah khusus.” Daerah khusus ini juga dijelaskan di dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022.
Yang dimaksud dengan daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Selama ini kita memahami bahwa daerah khusus adalah daerah dengan 3T, yaitu Terpencil Tertinggal, dan Terdepan. Ternyata ada beberapa kategori yang dapat disebut dengan daerah khusus ini.
Meskipun jumlah siswanya sedikit kemudian jam mengajarnya tidak cukup memenuhi 24 jam perminggu, maka guru tersebut masih tetap diperbolehkan untuk menerima tunjangan profesi guru. Dengan begitu, bagi guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
4. Guru yang memenuhi tugas tambahan atau 24 jam mengajar
Aturan ini menjelsakan bahwa dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum sekolah pengegerak, Dalam hal ini kita merujuk pada Kepmendikbudristek nomor 371/M/2021 tentang Sekolah Penggerak. guru dapat diberikan opsi, yaitu:
tugas tambahan dan/atau tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya masih ada opsi lain yang bisa dilakukan oleh seorang guru jika tidak memenuhi 24 jam mengajar perminggunya. Kemduian atran ini menjelaskan juga tentang dengan profesi guru.
Sekian pembahasan 4 Kategori Guru Dipastikan Tetap Menerima Tunjangan Walau Tidak Mengajar 24 Jam, semoga bermanfaat ya sahabat Sergur. Wasalam