Syarat Mendapat Undangan PPG Guru Madrasah Di Simpatika Tahun 2022

Syarat Mendapat Undangan PPG Guru Madrasah Di Simpatika Tahun 2022

Sahabat Sergur, Seperti yang kita ketahui bahwa Pelaksanaan Sertifikasi Guru adalah sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, didalam aturan tersebut diterangkan bahwa Guru wajib memiliki :

  • Kualifikasi akademik, 
  • Kompetensi, sertifikat pendidik, 
  • Sehat jasmani dan rohani dan
  • Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional

Untuk mendapatkan sertifikasi guru khususnya untuk guru dalam jabatan, telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang meneybutkan bahwa: 

“Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”.

Nantinya dimulai dengan publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratanPelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan tahun 2022.

Nah, Bagi guru di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia bisa dilihat di akun Simpatika masing-masing Untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 

Beberapa persyaratan untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diantaranya adalah:

Persyaratan Wajib Pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Pembaca setia yang wajib diketahui harus ada 6 Syarat yang harus disiapkan oleh  guru madrasah dan agama supaya mendapat undangan pretest PPG Daljab Tahun 2022 baik bagi Guru PNS, honorer, dan Non PNS yang bertugas di madrasah/sekolah swasta maupun madrasah/sekolah negeri dibawah naungan Kementerian Agama/kemenag RI.

6 Syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 :

1. Pertama Terdaftar Di Database Akun Simpatika/Akun Siaga

Pertama  Syarat yang harus di penuhi adalah terdaftar di database Simpatika, untuk itu pastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga Anda aktif, 

Untuk mengetahui Cara Mengaktifkan Akun Simpatika masing-masing guru dan untuk cara melakukan keatifan di akun Siaga Pendis silahkan rekan-rekan ruang 

2. Selanjutnya Memiliki Ijasah S-1 / D-IV dan Linier Dengan Mapel yang diajarkan

Untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Syarat kedua di Simpatika adalah memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 /D-IV dan telah di verval di Simpatika

Seperti yang kita ketahui Guru wajib melakukan Verval Ijazah S-1/D-IV di Simpatika maupun Siaga supaya singkron ijazah dengan mapel yang diajarkan, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti pretest PPG Daljab Tahun 2022 nanti.

Linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang Pendaftaran dan Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang didalamnya memuat regulasi Linieritas Kualifikasi Ijazah S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

3. Kemudian Memiliki NUPTK/NPK

Untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Simpatika Syarat yang ketiga adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau memiliki Nomor Pokok Kemenag (NPK)

Kemudian Perlu  kita perhatikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang bersatminkal di lingkungan Kemendikbudristek, untuk dapat memiliki NUPTK bagi guru yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek silahkan pelajari Persyaratan dan Cara Ajukan NUPTK Tahun 2022.

Untuk Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru Madrasah oleh Kemenag, No ini sekaligus menjadi identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag

Untuk itu bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang belum memiliki NPK silahkan rekan-rekan dapat mempelajari manfaat kita memiliki NPK selain menjadi syarat dalam mendapatkan undangan PPG Dalam Jabtan Tahun 2022, NPK juga menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan GBPNS nantinya

4. TMT Mengajar (SK Pengangkatan) Tertanggal 15 Desember 2015

Persyaratan yang keempat untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah memiliki SK mengajar atau SK pengangkatan sebagai guru madrasah minimal tertanggal 15 Desember 2015


Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa TMT atau memiliki kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal, adalah suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan, bahkan TMT ini sebagai syarat bisa mengikuti Pretest/PPG Daljab Kemenag yang diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab.

Untuk mempelajari Ketentuan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, silahkan anda pelajari terlebih dahulu Pedoman PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 kemarin pada postingan sebelumnya

5. Berusia Maksimal 58 Tahun

Syarat kelima untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalam batas usia maksimal 58 Tahun, usia guru madrasah juga menjadi salah satu syarat bisa mengikuti Pretest PPG Daljab Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab, silahkan pelajari pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tersebut

6. Daftar Mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga

Guru yang memenuhi persyaratan diatas silahkan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya simpatikan dan siaga masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab

Untuk mengetahui cara atau panduan melakukan ajuan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Taun 2022 baik di Simpatika Kemnag maupun di akun Siaga Pendis.

Perlu rekan-rekan ketahui bahwa sosialisasi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan biasanya akan di selenggarakan pada Bulan Maret-April dan akan ada sosialisasi PPG pada bulan Mei biasanya sudah mulai pendaftaran secara mandiri di akun simpatika/SIAGA masing-masing.

Oleh sebab itu, bagi rekan-rekan yang pada tahun ini belum terpanggil untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan sering-seringlah untuk memantau akun simpatika/SIAGA Masing-masing karena Kemendikbudristek sudah mulai melakukan perekrutan guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 nanti seperti yang sudah dijelaskan pada Surat Edaran tentang Pendaftaran dan Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Sekian pembahasan Syarat Mendapat Undangan PPG Guru Madrasah Di Simpatikasemoga bermanfaat ya sahabat Sergur. Wasalam

Info Guru Kemenag PPG
Post a Comment
Top comments
Newest first
Table of Contents
Link copied successfully.