Berikut Syarat Dan Cara Daftar PPG Kemenag Tahun 2022

Sahabat Sergur, Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, Kementerian Agama bersiap melaksanakan seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) madrasah dalam Jabatan tahun 2022. Kemenag mulai menyusun dan mereview soal seleksi akademik PPG dalam Jabatan. Anda tidak boleh ketinggalan Informasi.

Pada tanggal 7 sampai 9 Oktober 2021 penyusunan dan review soal ini yang dilaksanakan di Malang. 

Tim terdiri dari  

  • Perwakilan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, 
  • Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI), 
  • Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, serta 
  • Dosen yang berkompeten dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Suyitno, Ketua Panitia Nasional PPG Kementerian Agama, , menyampaikan bahwa soal seleksi akademik yang diujikan pada tahun 2019 masih banyak yang di bawah standar dan tidak layak diujikan. Oleh sebab itu, ia berharap soal yang akan disusun memiliki kualitas yang jauh lebih baik.

Ada 6 Syarat PPG Dalam Jabatan 2022 Namun apakah sudah mengetahui syarat-syarat untuk mengikuti PPG DJ tahun 2022 tersebut. Berikut Ini akan berbagi 6 Syarat Untuk mengikuti Pretes PPG Dalam Jabatan Tahun anggaran 2022-2023.

Untuk syarat-syarat ini dapat bapak ibu lengkapi sebagai persyaratan agar supaya mendapat panggilan PPG tersebut dalam akun SIMPATIKA masing-masing. Selanjutnya dilihat pada akun SIAGA. 

Berikut 6 Syarat Untuk Mengikuti Pretes PPG DJ Tahun 2022: 

  • Terdaftar di Akun simpatika atau Siaga 
  • Memiliki ijazah S1 dan linier dengan mata pelajaran yang diampu 
  • Memiliki NUPTK atau NPK TMT Mengajar (SK Pengangkatan 15 Desember 2015 
  • Berusia maksimal 58 Tahun Daftar Mandiri di Simpatika atau Siaga 
  • Calon peserta PPG DJ tahun 2022 harus sudah terdaftar dalam sistem informasi pendidik dan tenaga pendidikan. 
Sistem ini adalah sebuah sistem pendataan, yang digunakan oleh Kemenag dan masih berhubungan dengan pendataan untuk para pendidik atau guru serta kepala madrasah.  

Untuk dapat login ke aplikasi Simpatika dapat masuk dan login ke lama SIMPATIKA masing-masing ke link https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah Memiliki ijazah S1 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu. 

Yang dimaksud dengan linier yaitu Linieritas ijazah Guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 890 tentang penataan linieritas pendataan guru bersertifikat pendidik.  

Sehingga guru wajib melakukan verval ijazah di simpatika supaya dapat singkron ijazah yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diampunya. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah sebuah nomor yang merupakan nomor induk bagi satminnkal di lingkungan Kemendikbudristek.  

Apabila 5 syarat di atas dapat terpenuhi semuanya maka, bapak ibu guru dapat mengajukan pendaftaran untuk mengikuti Prets PPG DJ melalui akun simpatika atau Siaga masing-masing.   

Dalam Sumber yang lain disebutkan Pada Umumnya Guru harus menyiapkan 6 Syarat supaya kualifid dan mendapat undangan pretest PPG Daljab Tahun 2022.

Berikut 6 Syarat supaya kualifid dan mendapat undangan pretest PPG Daljab Tahun 2022 untuk mengikuti sertifikasi Guru 2022 pada program PPG Daljab tahun 2022 baik bagi Guru PNS, honorer, dan Non PNS sekolah swasta maupun sekolah negeri dibawah Kementerian Agama/kemenag RI.

Syarat PPG Kemenag 2022

1. Terdaftar Di Akun Simpatika/Akun Siaga

Pertama anda pastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga Anda aktif. 

2. Memiliki Ijasah S1 dan Linier Dengan Mapel yang diampu

Kedua yang perlu diperhatikan Linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Permendikbud No 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Maka dari itu Guru wajib melakukan Verval Ijasah di Simpatika maupun Siaga supaya singkron ijazah dengan mapel yang diampunya, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti pretest PPG Daljab Tahun 2022.

3. Memiliki NUPTK/NPK

Setiap guru harus memiliki nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang bersatminkal di lingkungan Kemendikbudristek.

Seperti yang anda ketahui Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag.

4. SK Pengangkatan atau TMT Mengajar  Tertanggal 15 Desember 2015

TMT atau memiliki kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal, adalah suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan, bahkan TMT ini sebagai syarat bisa mengikuti Pretest/PPG Daljab Kemenag yang diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab.

5. Maksimal Berusia 58 Tahun

Maksimal usia juga menjadi salah satu syarat bisa mengikuti Pretest PPG Daljab Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab.

6. Daftar Mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga

Maka Jika Bapak/Ibu guru merasa sudah memenuhi persyaratan diatas tadi maka segera lakukan ajuan pendaftaran untuk mengikuti PPG Daljab Tahun 2022, sekaligus Undangan Pretest Tahun 2022 sebagai syarat resmi mengikuti PPG Daljab Tahun 2022.

Sosialisasi PPG biasanya pada Bulan Maret-April biasanya sudah ada sosialisasi bulan Mei biasanya sudah mulai pendaftaran secara mandiri di akun simpatika masing-masing. Maka dari itu sering-sering untuk memantau akun simpatika Masing-masing Bapak Ibu guru.

Sekian pembahasan Syarat Dan Cara Daftar PPG Kemenag, semoga bermanfaat ya sahabat Sergur! Wasalam

Info Guru Kemenag PPG
Post a Comment
Top comments
Newest first
Table of Contents
Link copied successfully.